World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan pada 3 Mei oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sidang Umum. Penetapan ini dilakukan untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers, mengevaluasi kebebasan pers, mempertahankan media dari serangan terkait independensi, dan menghormati para jurnalis yang meninggal saat menjalani profesinya.
Di Indonesia sendiri Kebebasan Pers barulah terwujud setelah pada 23 September 1999, Presiden Indonesia saat itu, B.J Habibi mengesahkan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mencabut wewenang perintah untuk menyensor dan membredel pres.
Pada tahun ini ada sesuatu yang menarik, karena Indonesia didapuk sebagai tuan rumah World Press Freedom Day. World Press Freedom Day kali ini mengangkat tema “Critical Minds for Critical Times: Media’s role in advancing peaceful, just and inclusive societies”
“Ini merupakan suatu event yang membanggakan bagi insan pers Indonesia di mana kita menjadi tuan rumah kali ini. Saya ajak teman-teman pers Indonesia untuk berpartisipasi dalam acara tersebut karena rencananya akan hadir 1.300 jurnalis dari dalam dan luar negeri,” kata Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Rudiantara mengatakan, bahwa pers di Indonesia cukup unik karena diatur oleh undang-undang. Namun, ia juga mengkritisi bebasnya keterbukaan informasi di Indonesia tidak sedikit dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu atau hoax.
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/04/23/menteri-rudiantara-promosikan-hari-kebebasan-pers-dunia-di-bundaran-hi
http://en.unesco.org/wpfd
-PURGE-
-
Latest Posts
- SUDAH MELAYANI DENGAN BAIK ATAU HANYA SEKEDAR MELAYANI? 19 Mei 2022
- REFOBIG CSR 2022 12 Mei 2022
- Indah Pada Waktunya, Apalagi Waktu-Nya! 21 April 2022
- PERGUMULAN DAN KUASA TUHAN 16 Maret 2022
- Bersyukur Dulu Baru Bahagia atau Bahagia Dulu Baru Bersyukur? 8 Maret 2022
Follow Us on Twitter
Kicauan SayaFind Us